JAKARTA - Sejumlah istilah hukum ikut ramai diperbincangkan publik usai mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dua di antaranya adalah justice collaborator dan whistleblower yang kerap muncul dalam penanganan perkara pidana.
Lantas, apa sebenarnya arti dari kedua istilah tersebut?
Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih besar.
Dalam praktiknya, justice collaborator biasanya membantu membongkar kejahatan yang terorganisir atau berdampak luas, seperti korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang. Karena perannya, mereka sering disebut sebagai “saksi pelaku yang bekerja sama”.
Meski terlibat dalam tindak pidana, status mereka dapat dipertimbangkan secara khusus dalam proses hukum karena kontribusinya membantu mengungkap kebenaran.
Sementara itu, Whistleblower adalah individu yang melaporkan atau mengungkap tindakan ilegal, tidak etis, atau berbahaya yang dilakukan oleh pihak lain, baik individu maupun organisasi.
Whistleblower biasanya bukan pelaku, melainkan pihak yang mengetahui adanya pelanggaran dan memilih untuk mengungkapkannya demi kepentingan publik.
Di Indonesia, whistleblower dikenal sebagai pelapor tindak pidana dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Namun, peran ini juga memiliki risiko tinggi karena sering kali dihadapkan pada tekanan dari lingkungan sekitar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)