Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arti Justice Collaborator dan Whistleblower, Istilah Viral di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |12:01 WIB
Arti Justice Collaborator dan Whistleblower, Istilah Viral di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI
Arti Justice Collaborator dan Whistleblower, Istilah Viral di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah istilah hukum ikut ramai diperbincangkan publik usai mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Dua di antaranya adalah justice collaborator dan whistleblower yang kerap muncul dalam penanganan perkara pidana.

Lantas, apa sebenarnya arti dari kedua istilah tersebut?

Apa Itu Justice Collaborator?

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih besar.

Dalam praktiknya, justice collaborator biasanya membantu membongkar kejahatan yang terorganisir atau berdampak luas, seperti korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang. Karena perannya, mereka sering disebut sebagai “saksi pelaku yang bekerja sama”.

Meski terlibat dalam tindak pidana, status mereka dapat dipertimbangkan secara khusus dalam proses hukum karena kontribusinya membantu mengungkap kebenaran.

Apa Itu Whistleblower?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement