JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan upaya perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang telah bergabung dalam upaya bersama melindungi anak-anak di ruang digital.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.