Namun, dari pihak Okin justru ingin pembayaran cicilan rumah dianggap sebagai pengganti kewajiban nafkah anak. Karena mereka tak ingin memperpanjang masalah, Rachel pun mengiyakan.
Setelah beberapa waktu berjalan, ternyata Okin sempat menunggak cicilan KPR rumah yang diberikannya pada Rachel tersebut. Karena menunggak, ibu dua anak itu juga berkontribusi untuk membayar cicilan rumah tersebut.
“Kesepakatannya rumah diambil, cicilannya dibayar. Tapi, di sisi lain dianggap karena cicilan sudah dibayar, nafkah anak tidak perlu lagi diberikan,” tutur Ragahdo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)