IDAI Tuntut Kemenkes Imbas Pemecatan Dokter Spesialis Anak

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2026 07:15 WIB
IDAI Tuntut Kemenkes Imbas Pemecatan Dokter Spesialis Anak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengecam keputusan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, terkait mutasi dan pemecatan dr. Piprim Basarah Yanuarso, dr. Hikari Ambara Sjakti, dr. Fitri Hartanto, dan dr. Risky Ardiansyah.

Sejumlah dokter anak dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul dengan mengenakan pakaian hitam sebagai bentuk solidaritas terhadap empat anggota IDAI tersebut sekaligus menyatakan penolakan atas keputusan Menteri Kesehatan.

“Ada empat anggota kami yang dimutasikan hingga dipecat dari tempat kerjanya. Padahal, semuanya hanya ingin menunjukkan integritas profesinya,” ujar Ketua Umum Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia, Aryono Hendarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Aryono menyampaikan bahwa tindakan mutasi dan pemecatan tersebut diduga berkaitan dengan sikap kritis keempat dokter spesialis anak terhadap keterlibatan Kementerian Kesehatan dalam pembentukan kolegium profesi kedokteran.

Menurutnya, sikap kritis tersebut justru berujung pada keputusan mutasi hingga pemberhentian terhadap para dokter yang bersangkutan.

“Mereka mencoba menjaga marwah kolegium yang memang mempunyai tugas untuk menjaga kualitas pendidikan dan keselamatan pasien,” tambah Aryono.

Sikap IDAI

Sementara itu, dr. Piprim Basarah Yanuarso menegaskan sikap IDAI yang mengecam keputusan Menteri Kesehatan terkait mutasi dan pemecatan yang turut menimpanya. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan penugasan di mana pun, tetapi mempersoalkan prosedur yang dinilai tidak tepat.

“Saya tidak masalah ditugaskan di mana saja. Namun, prosedur mutasinya yang menjadi persoalan. Saya tidak ingin teman-teman saya mengalami premanisme birokrasi,” jelas dr. Piprim.

Lebih lanjut, jajaran pengurus IDAI menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Kementerian Kesehatan. Tuntutan utama yang disampaikan adalah agar seluruh keputusan mutasi dan pemberhhentian yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dibatalkan, serta para dokter anak tersebut dikembalikan ke tempat pengabdian semula.

Aksi solidaritas tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai independensi profesi kedokteran, tata kelola kolegium, serta relasi antara organisasi profesi dan pemerintah dalam sistem kesehatan nasional.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya