“Jadi prioritasnya perlindungan kelompok usia 15–19 tahun dengan cara regulasi sangat ketat, pengawasan laboratorium nasional, pemantauan digital, dan sanksi berat terhadap adulterasi narkotika,” paparnya.
Sebelumnya, BNN mengungkap bahaya rokok elektrik lantaran adaptifnya pola penyalahgunaan zat adiktif di tengah perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat.
Paparan zat tersebut melalui proses inhalasi dinilai dapat berdampak buruk terhadap sistem pernapasan dan saraf, terutama pada kelompok usia remaja yang masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan.
Selain menimbulkan risiko kesehatan, penyalahgunaan cairan rokok elektrik juga telah menjadi persoalan serius dari perspektif hukum.
Sejumlah kasus menunjukkan bahwa perangkat dan cairan vape kerap dimodifikasi atau dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) untuk mendapatkan efek yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba pada umumnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)