Bikin Kecanduan, BNN Rekomendasikan Larangan Vape untuk Remaja Indonesia

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 08:57 WIB
Bikin Kecanduan, BNN Rekomendasikan Larangan Vape untuk Remaja Indonesia (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Hal ini merujuk pada dugaan banyaknya penyalahgunaan vape yang diisi dengan cairan (liquid) mengandung narkotika.

Dalam pembahasan rokok elektrik dari perspektif kesehatan, BNN, Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM menyampaikan pandangan bahwa rokok elektrik atau vape tidak dapat dipandang sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik.

Ahli Epidemiologi, dr. Dicky Budiman, mengatakan penggunaan vape yang kini marak, khususnya di kalangan remaja, menjadi perhatian khusus, terutama terkait ancaman kesehatan.

“Kelompok usia ini memiliki karakteristik lebih cepat mengalami neuroadaptasi adiktif. Jika prevalensi penggunaan vape meningkat dan terkontaminasi zat psikoaktif, maka risiko yang muncul sangat serius,” ungkap dr. Dicky.

Dari sudut public health security, dr. Dicky mengatakan bahaya rokok elektrik ini juga mengarah pada maraknya penyalahgunaan narkotika. Ia menyoroti sering terjadinya persoalan pengendalian zat berbahaya dan narkotika yang terselubung di balik penggunaan vape.

“Faktor yang perlu dianalisis sekaligus dimitigasi adalah ekosistem industri, karena Indonesia memiliki industri liquid dan device yang cukup besar,” tambah dr. Dicky.

Perlindungan Remaja

Lebih lanjut, dr. Dicky juga menyoroti penggunaan vape yang kerap dihisap anak-anak remaja, bahkan mereka yang berusia di bawah 19 tahun. Ia mengatakan isu tersebut dapat menjadi fokus pemerintah untuk menanggulangi maraknya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja.

“Jadi prioritasnya perlindungan kelompok usia 15–19 tahun dengan cara regulasi sangat ketat, pengawasan laboratorium nasional, pemantauan digital, dan sanksi berat terhadap adulterasi narkotika,” paparnya.

Sebelumnya, BNN mengungkap bahaya rokok elektrik lantaran adaptifnya pola penyalahgunaan zat adiktif di tengah perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat.

Paparan zat tersebut melalui proses inhalasi dinilai dapat berdampak buruk terhadap sistem pernapasan dan saraf, terutama pada kelompok usia remaja yang masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan.

Selain menimbulkan risiko kesehatan, penyalahgunaan cairan rokok elektrik juga telah menjadi persoalan serius dari perspektif hukum.

Sejumlah kasus menunjukkan bahwa perangkat dan cairan vape kerap dimodifikasi atau dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) untuk mendapatkan efek yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba pada umumnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya