JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini menarik peredaran obat palsu di pasaran. BPOM juga menegaskan bahaya peredaran obat palsu dengan mencanangkan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu.
Langkah ini dilakukan karena masih ditemukannya produk obat ilegal dan palsu di pasaran yang berisiko mengancam keselamatan masyarakat. BPOM menilai peredaran obat palsu tidak hanya merugikan konsumen dan pelaku usaha resmi, tetapi juga dapat berdampak langsung pada kesehatan hingga keselamatan jiwa.
Senada dengan hal tersebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga sebelumnya telah membeberkan berbagai bahaya dari konsumsi obat substandar dan palsu bagi kesehatan. Berdasarkan fact sheet WHO, berikut ini sederet bahaya obat palsu yang perlu diwaspadai masyarakat:
1. Tidak Mengandung Zat Aktif yang Dibutuhkan
Obat palsu bisa saja tidak mengandung zat aktif sama sekali atau hanya dalam jumlah sangat kecil. Akibatnya, penyakit yang diderita pasien tidak tertangani, bahkan bisa semakin parah karena pengobatan tidak bekerja.
2. Dosis Tidak Sesuai dan Berisiko Overdosis
Sebagian obat palsu mengandung dosis zat aktif yang terlalu rendah atau justru berlebihan. Kondisi ini berisiko menyebabkan kegagalan terapi, efek samping serius, hingga overdosis yang membahayakan nyawa.
3. Mengandung Bahan Berbahaya
WHO mencatat bahwa dalam obat palsu sering ditemukan bahan beracun atau tidak layak konsumsi, seperti zat kimia industri atau kontaminan berbahaya. Konsumsi jangka pendek maupun panjang dapat memicu kerusakan organ.
4. Memicu Resistensi Antimikroba
Penggunaan antibiotik palsu atau substandar berkontribusi terhadap resistensi antimikroba, yakni kondisi ketika bakteri menjadi kebal terhadap obat. Ini membuat infeksi semakin sulit diobati dan meningkatkan risiko kematian.
5. Meningkatkan Risiko Kematian, Terutama pada Anak
Obat palsu untuk penyakit serius seperti malaria atau infeksi, dapat menyebabkan kematian yang sebenarnya bisa dicegah, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan.
Untuk itu, WHO menegaskan bahwa semua negara berisiko terdampak peredaran obat palsu, terutama di wilayah dengan akses obat terbatas dan pengawasan yang lemah. Sehingga BPOM mengimbau masyarakat untuk membeli obat dari sarana resmi, memeriksa izin edar, dan melaporkan dugaan obat palsu melalui kanal pengaduan resmi.
(Rani Hardjanti)