JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini menarik peredaran obat palsu di pasaran. BPOM juga menegaskan bahaya peredaran obat palsu dengan mencanangkan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu.
Langkah ini dilakukan karena masih ditemukannya produk obat ilegal dan palsu di pasaran yang berisiko mengancam keselamatan masyarakat. BPOM menilai peredaran obat palsu tidak hanya merugikan konsumen dan pelaku usaha resmi, tetapi juga dapat berdampak langsung pada kesehatan hingga keselamatan jiwa.
Senada dengan hal tersebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga sebelumnya telah membeberkan berbagai bahaya dari konsumsi obat substandar dan palsu bagi kesehatan. Berdasarkan fact sheet WHO, berikut ini sederet bahaya obat palsu yang perlu diwaspadai masyarakat:
1. Tidak Mengandung Zat Aktif yang Dibutuhkan
Obat palsu bisa saja tidak mengandung zat aktif sama sekali atau hanya dalam jumlah sangat kecil. Akibatnya, penyakit yang diderita pasien tidak tertangani, bahkan bisa semakin parah karena pengobatan tidak bekerja.
2. Dosis Tidak Sesuai dan Berisiko Overdosis
Sebagian obat palsu mengandung dosis zat aktif yang terlalu rendah atau justru berlebihan. Kondisi ini berisiko menyebabkan kegagalan terapi, efek samping serius, hingga overdosis yang membahayakan nyawa.