Lebih lanjut, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan produk ilegal tersebut terdiri dari brand Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain. BPOM pun akan bertindak dan memusnahkan temuan barang kosmetik ini.
“Produk ilegal ini merupakan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Dan ssbagain besar peoduk berasal dari China, Filipina, dan Malaysia,” ungkap Taruna.
“Akan dilakukan pemusanahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Martin Bagya Kertiyasa)