Ternyata pemasangan label tersebut menjadi program Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Lampung yang digelar sejak Juli 2024. Mengingat terdapat instruksi untuk menghapus data kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan tidak bisa didaftarkan lagi.
"Pemberitahuan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor peraturan daerah provinsi Lampung nomor 2 tahun 2021," tulis imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Lampung.
Video tersebut menuai beragam komentar dari warganet yang merasa membayar pajak itu perlu karena untuk keperluan mengurus santunan dari Jasa Raharja saat terjadi kecelakaan.
"Bayar pajak itu perlu, takut kecelakaan nnt urus jasa raharja nya susah kalo ga bayar pajak," tulis @ten***.
"Aku selalu bayar aman," ujar @mas***.
"Udah saatnya bayar pajak," kata @OHM***.
(Martin Bagya Kertiyasa)