RAMAI di media sosial sebuah video yang memperlihatkan motor-motor yang sedang terparkir diberi stiker belum bayar pajak. Langkah ini dilakukan pemerintah setempat agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya.
Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Di dalamnya tertuang sejumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik setiap tahunnya.
Bukan hanya tahunan, pajak kendaraan bermotor juga wajib dibayarkan per lima tahun sekali. Biaya yang dikeluarkan untuk keuda pembayaran pajak tersebut juga berbeda-beda, sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya.
Selain itu nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) berbeda-beda sesuai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), spesifikasi, tahun produksi, serta kebijakan daerah.
Untuk mengajak masyarakat patuh pajak, sejumah cara dilakukan oleh pihak terkait, salah satunya pemutihan denda pajak. Cara ini dilakukan agar mereka yang telat membayar pajak tidak perlu membayar denda keterlambatan sehingga lebih ringan.
Cara lainnya adalah dengan memberikan surat peringatan secara langsung kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak. Ini seperti terlihat pada unggahan video di akun X (Twitter) @Pai_C1, di mana sejumlah motor yang sedang parkir diberikan surat peringatan menunggak pajak.
Dalam video tersebut terlihat motor-motor yang terparkir itu ada yang menunggak pajak selama 7 tahun. Peringatan ini diberikan agar motor tersebut tetap legal dan terhindar dari penghapusan data.