BELUM lama ini tengah viral dua merek roti, Aoka dan Ooko yang diduga mengandung kandungan berbahaya natrium dehidroasetat. Menindaklanjuti hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan pengujian.
BPOM memastikan bahwa roti Aoka dari PT Indonesia Bakery Family, Bandung, aman dikonsumsi, karena tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Namun untuk roti Okko, BPOM yang sudah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko yaitu di PT Abadi Rasa Food di Bandung, Jawa Barat pada 2 Juli lalu, menemukan lewat inspeksi tersebut, bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Sehingga, kegiatan produksi dan peredaran roti Okko pun harus dihentikan.
"Terhadap temuan itu, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," bunyi keterangan resmi BPOM, dikutip dari laman resmi BPOM RI, Rabu (24/7/2024)
Selain itu, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Dari hasil pengujian, roti Okko ternyata mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Kandungan ini juga tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Maka dari itu, BPOM memerintahkan agar roti Okko ditarik dari peredaran.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tegas BPOM.
Setelah penemuan tersebut, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
(Rizky Pradita Ananda)