BEREDAR ramai di dunia maya kabar perihal roti Aoka mengandung bahan-bahan yang biasa dijadikan sebagai bahan pengawet dalam produk kosmetik. Menanggapi kabar ini, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) selaku manajemen yang memproduksi roti Aoka sudah buka suara.
Manajemen IBF diwakili Head Legal, Kemas Ahmad Yani menjelaskan, roti Aoka sebagai produk makanan sudah melewati pengujian Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan telah mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk tersebut.
“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kadaluarsa Roti Aoka bukan 6 bulan,” kata Kemas, sebagaimana dihimpun dari berbagai media, Senin (22/7/2024)
Dalam kesempatan yang sama Kemas menyebut dalam pemberitaan di sejumlah media, Roti Aoka diterpa pemberitaan tidak benar berdasarkan hasil uji lab PT SGS Indonesia.
Namun dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS Indonesia memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa PT SGS membantah dan menyatakan informasi tersebut bukanlah berasal dari pihaknya.