Temuan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa klinik kecantikan itu berkaitan dengan produk tanpa izin edar, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, produk kadaluarsa, skincare beretiket biru, dan injeksi produk kecantikan yang diaplikasikan seperti obat, tapi tujuannya estetik.
“Lima besar pelanggaran itu yang lazim terjadi di klinik kecantikan,” ujarnya.
Untuk itu, Irwan menyebut pihaknya melakukan pengawasan lebih intensif pada klinik kecantikan, termasuk supervisi ini bagaimana supaya kedepannya agar tidak ada lagi pelanggaran.
(Leonardus Selwyn)