30 Persen Klinik Kecantikan di Indonesia Tidak Penuhi Ketentuan Sarana Distribusi

Syifa Fauziah, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 10:00 WIB
30 persen klinik kecantikan tak penuhi sarana distribusi. (Ilustrasi: Freepik.com)
Share :

Temuan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa klinik kecantikan itu berkaitan dengan produk tanpa izin edar, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, produk kadaluarsa, skincare beretiket biru, dan injeksi produk kecantikan yang diaplikasikan seperti obat, tapi tujuannya estetik.

“Lima besar pelanggaran itu yang lazim terjadi di klinik kecantikan,” ujarnya.

Untuk itu, Irwan menyebut pihaknya melakukan pengawasan lebih intensif pada klinik kecantikan, termasuk supervisi ini bagaimana supaya kedepannya agar tidak ada lagi pelanggaran.

(Leonardus Selwyn)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya