PEREDARAN kosmetik, terutama produk perawatan kulit, semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk terlihat cantik dan menarik. Hal ini menyebabkan sarana yang mengedarkan kosmetik pun semakin tumbuh pesat.
Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M menjelaskan menurut penelitian, lebih dari 36,2 persen masyarakat Indonesia beranggapan tretament ke klinik kecantikan lebih menarik dibanding belanja ke mall.
“Klinik kecantikan selain sarana kefarmasian tapi juga mendistribusikan produk kosmetik,” ujar Irwan dalam acara Kick-Off Kampanye Nasional 'Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan', Senin 6 Mei 2024.
Namun faktanya, berdasarkan hasil pengawasan BPOM, diketahui beberapa klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.
“Dan kita lihat bahwa pelanggaran di klinik kecantikan berkaitan dengan produk kosmetik yang paling tinggi didistribusi,” tuturnya.
Irwan menjelaskan hasil termuan yang dilakukan sesuai analisis risiko oleh BPOM ditemukan sebanyak 33 persen atau sepertiganya klinik kecantikan di Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan sarana distribusi.
“Itu meningkat setiap tahun malah 2023 sudah mencapai sepertiga dari temuan di klinik kecantikan tidak memenuhi ketentuan,” katanya.