Sedangnya cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan suami-istri yang sudah lama menikah ialah dengan tahapan sebagai berikut;
1. Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka melangsungkan pernikahan.
2. Pasangan akan mendapatkan data pernikahan dari petugas KUA. Masukan data pernikahan ke laman resmi https://simkah.kemenag.go.id/
(Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Foto: Kemenag RI)
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor telepon.
4. Klik tautan yang dikirim untuk mengunduh kartu nikah digital yang siap untuk dicetak.
(Rizky Pradita Ananda)