CARA Cetak Kartu Nikah Digital, informasinya akan dipaparkan melalui artikel ini. Sehingga bisa jadi informasi yang bermanfaat bagi para calon pengantin atau pasangan suami istri yang ingin mencetak kartu nikah digital.
Pertama-tama, harus diketahui dulu bahwasanya kartu nikah berbeda dengan buku nikah. Kartu nikah merupakan suatu dokumen tambahan buku nikah, tujuannya untuk administrasi atau pencatatan validasi pernikahan agar lebih efisien dan mudah dibawa ke mana pun.
Pada mulanya kartu nikah ini berbentuk fisik, namun dengan kemajuan teknologi, akhirnya diciptakannya kartu nikah digital oleh pemerintah pada Agustus 2021. Menghimpun berbagai sumber, Kamis (24/8/2023) bagi pasangan yang ingin mencetak kartu nikah digital, baik bagi pasangan baru atau pasangan yang sudah lama bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Wajib mengisi pendaftaran melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia https://simkah.kemenag.go.id/
2. Lanjut dengan melengkapi formulir tersebut dengan mengisi data-data pribadi yang harus diisi dengan sebenar-benarnya.
3. Setelah melalui tahapan tersebut, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor telepon.
(Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Foto: Ist)
4. Klik tautan yang dikirim untuk mengunduh kartu nikah digital yang siap untuk dicetak. Sangat gampang bukan?
BACA JUGA:
(Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Foto: Kemenag RI)