Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah Beserta Hal yang Diatur di dalamnya

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2023 |22:05 WIB
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah Beserta Hal yang Diatur di dalamnya
A
A
A

CARA membuat perjanjian pra nikah menarik untuk diulas dalam artikel ini. Perjanjian pra nikah adalah sebuah bentuk perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum melangsungkan upacara pernikahan.

Di era sekarang ini, ada banyak pasangan yang membuat perjanjian pra nikah sebelum mereka resmi menjadi suami istri. 

Dalam Islam, perjanjian pra nikah dibolehkan asalkan tidak melanggar asas perjanjian dalam hukum Islam. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah tersebut?

Simak penjelasannya di bawah ini, yang dikutip dari laman legalitas.org, Kamis(25/10/2023).

Sebelum kalian mengetahui bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah, berikut adalah hal-hal yang bisa diatur dalam perjanjian pra nikah:

1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan.

2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu.

3. Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain.

4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.

5. Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).

Perlu kalian ketahui juga bahwa perjanjian pra nikah ini diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini wajib didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement