Atas temuan tersebut, BPOM lantas telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat aman dan mutu tersebut. BPOM juga telah menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.
Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat aman dan mutu tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
Bahkan, BPOM turut menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
BPOM juga turut memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM.
“Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran sebagaimana yang tercantum pada lampiran penjelasan ini karena berisiko terhadap kesehatan,” tegas BPOM dalam keterangan tertulisnya.*
(Martin Bagya Kertiyasa)