PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan peraturan, bahwa pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menggelar dan menghadiri acara buka bersama (bukber) di Ramadhan tahun ini.
Kementerian Kesehatan RI, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan larangan tersebut hanya diperuntukkan untuk ASN, alias tak berlaku untuk masyarakat umum non-ASN.
"Masyarakat tidak ada larangan (untuk bukber),” kata dr. Nadia dalam keterangannya diterima MNC Portal, Kamis (23/3/2023)
Nadia menambahkan tidak ada larangan atau pembatasan kegiatan kumpul-kumpul ramai banyak orang seperti acara bukber untuk masyarakat umum, karena sudah tak diberlakukannya peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).