Berbicara tentang kasus yang menjerat CZ, sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat perempuan berkebaya merah berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Kedua pemeran itu juga terlihat memakai semacam topeng yang hanya menutupi kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.
Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat Pasal 27 Ayat (1) junto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Vivin Lizetha)