"Jika diperlukan obat, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain, seperti puyer dalam bentuk tunggal atau suppositoria," imbuh Dr Robert Soertandio, SpA, M.Si.Med, Dokter Spesialis Anak RS Pondok Indah.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022. Dalam salah satu pointnya disebut bahwa tenaga kesehatan (Nakes) dan Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk sementara waktu tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," keterangan Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal.
(Dyah Ratna Meta Novia)