Namun sia-sia, karena tim penyelidik tidak percaya pada alibi tersebut. Sampai akhirnya, para ahli di Institut Nasional Ilmu Forensik untuk menganalisis sampel yang diambil dari dalam tas.
Hasil tesnya? Menunjukkan dengan jelas bahwa analisis sampel positif air urin yang juga cocok dengan DNA sang pria. Dengan begitu banyak bukti yang memberatkannya, pria itu tidak punya pilihan selain mengakui perbuatannya yang memalukan.
Setelah meninjau fakta, hakim Park Hye-rim dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pria tersebut untuk membayar denda sebesar 1,5 juta Won atau sekira USD1150 alias sekitar R-17juta sebagai kompensasi untuk tas tangan keluaran rumah mode dunia milik sang mantan kekasih yang rusak.
Hakim menyebutkan, hukuman ringan ini karena ia mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran pertama terdakwa.
(Rizky Pradita Ananda)