BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) siap memberikan pelabelan risiko Bisfenola A (BPA), karena merupakan bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan. Deputi Bidang Pengawasa Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang mengatakan, ini merupakan perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang yang mengandung BPA.
"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Rita.
Ia menerangkan, draft regulasi pelabelan risiko BPAsaat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM, mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA.
"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan risiko. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," katanya.