Ini Syarat Pasien Jantung Boleh Divaksin Covid-19

Antara, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 14:49 WIB
Divaksin Covid-19 penting melindungi diri dari Covid-19 (Foto: VIR)
Share :

PASIEN jantung harus berada kondisi stabil, yakni tidak ada keluhan dalam tiga bulan terakhir agar bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dari Perkumpulan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dr Vito A Damay, SpJP mengatakan, penyakit jantung termasuk komorbid yang bisa divaksinasi.

 

"Banyak pasien setelah pasang ring malah ragu ragu mau vaksinasi. Padahal justru boleh. Justru kami mau yang komorbid penyakit jantung bisa divaksinasi. Asalkan stabil tidak ada keluhan selama tiga bulan terakhir," katanya.

Tanpa gejala atau keluhan di sini yakni tidak merasa sesak, nyeri dada, mudah lelah, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak dan penurunan kesadaran.

Dokter Vito menyayangkan, pasien penyakit jantung yang sudah rutin kontrol berobat tetapi takut divaksin, karena sebenarnya mereka ini justru kelompok yang perlu mendapatkan vaksin Covid-19.

Sebelum diberi vaksin, petugas akan melakukan skrining kesehatan terlebih dulu Pasien yang rutin kontrol ke dokter umumnya bisa melewati tahap awal ini.

"Hanya tentu bisa dimaklumi baik petugas skrining dan pasien sendiri kadang tidak percaya diri dengan kondisinya atau khawatir efek vaksinasi sehingga bagi yang merasa ragu bisa dilakukan penilaian individual oleh dokter jantung," kata Dokter Vito.

 BACA JUGA:Waspada Obat Pelangsing Berlabel Herbal, Malah Ganggu Fungsi Jantung

Bila ragu, pasien bisa menjalani pemeriksaan fisik langsung atau elektroradiogram (EKG) bila diperlukan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya