Ini Syarat Pasien Jantung Boleh Divaksin Covid-19

Antara, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 14:49 WIB
Divaksin Covid-19 penting melindungi diri dari Covid-19 (Foto: VIR)
Share :

PASIEN jantung harus berada kondisi stabil, yakni tidak ada keluhan dalam tiga bulan terakhir agar bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dari Perkumpulan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dr Vito A Damay, SpJP mengatakan, penyakit jantung termasuk komorbid yang bisa divaksinasi.

 

"Banyak pasien setelah pasang ring malah ragu ragu mau vaksinasi. Padahal justru boleh. Justru kami mau yang komorbid penyakit jantung bisa divaksinasi. Asalkan stabil tidak ada keluhan selama tiga bulan terakhir," katanya.

Tanpa gejala atau keluhan di sini yakni tidak merasa sesak, nyeri dada, mudah lelah, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak dan penurunan kesadaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya