Ini Daftar Obat Tradisional dan Kopi yang Dinyatakan Ilegal oleh BPOM

Pradita Ananda, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 18:25 WIB
Ilustrasi Obat. (Foto: Freepik)
Share :

Tidak hanya itu, ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 kilogram bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 kilogram produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram ditambah dengan temuan beberapa alat produksi sederhana yang digunakan untuk memproduksi obat tradisional dan produk kopi illegal tersebut.

Secara nilai ekonomi, seluruh barang bukti ini nilainya diestimasikan mencapai miliaran rupiah. “Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” ungkap Penny K. Lukito, Kepala Badan POM RI.

Dari pemantauan dan analisis penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021, penjualan produk ini punya nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7miliar setiap bulannya.

Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi sudah beroperasi selama dua tahun, sejak Desember 2019.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya