BADAN POM RI telah melakukan penindakan terhadap obat-obatan ilegal berhasil lolos ke masyarakat. Obat-obatan ilegal tersebut, tersebar di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.
Menurut BPOM, ada obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Sildenafil, pada produk obat tradisional dan produk pangan dalam bentuk kopi yang disita.
Mengutip siaran media resmi Badan POM, Jumat (4/3/2022), adapun produk ilegal pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan yakni Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.