Karantina Mandiri Jadi 3 Hari, Prof Zubairi Beri Penjelasan Manfaatnya

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 10:05 WIB
Ilustrasi Bandara. (Foto: Okezone)
Share :

Sekadar informasi, aturan karantina 3 hari dari luar negeri sudah diberlakukan. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Melansir SE Satgas Covid-19 No 20 tahun 2021,

para pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis wajib karantina 5 x 25 jam. Sementara untuk pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis, wajib karantina 3 x 24 jam

SE itu juga menjelaskan, masyarakat yang bepergian ke luar negeri bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing. Sejalan dengan aturan karantina 3 hari dari luar negeri, masyarakat juga harus melakukan tes PCR kedua.

Aturan PCR tersebut harus dilakukan pada hari ke-4 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5x24 jam. Sementara pada bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam adalah hari ke-3 karantina.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya