Karantina Mandiri Jadi 3 Hari, Prof Zubairi Beri Penjelasan Manfaatnya

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 10:05 WIB
Ilustrasi Bandara. (Foto: Okezone)
Share :

PEMERINTAH kembali menurunkan waktu karantina dari terakhir 5 hari, dan saat ini 3 hari saja. Hanya saja, tidak semuanya boleh melakukan karantina 3 hari dari luar negeri.

Aturan karantina dari luar negeri ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan wajib karantina ini berlaku bagi WNA atau WNI dari luar negeri yang datang ke Tanah Air. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang tujuan diberlakukannya karantina.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, menjelaskan melalui akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, 3 November 2021, tentang fungsi utama karantina bagi orang luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Agar orang dari luar negeri tidak menjadi sumber penularan baru buat warga Indonesia. Karantina juga sekaligus melindungi yang bersangkutan. Kalau positif, ya mereka bisa dapatkan pengobatan yang seharusnya," jelas Prof. Zubairi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa awalnya karantina itu dilakukan selama 14 hari, lalu aturan menurunkannya menjadi 8 hari, kemudian 5 hari dan saat ini hanya 3 hari saja. Sebab perkembangan studi menunjukkan bahwa setelah 14 hari, risiko penularan hanya 1-2 persen, yang artinya rendah sekali.

"Pada hari keempat penularan itu sangat tinggi. Makanya saat kita menentukan 8 hari itu bagus. Waktu 5 hari juga bagus karena masih sesuai dengan bukti ilmiah," tuntasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya