Cegah Ada Rachel Vennya Lainnya, Satgas Karantina Bakal Dibentuk di Tiap Entry Poin

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 21 Oktober 2021 20:03 WIB
Rachel Vennya. (Foto: Instagram)
Share :

Adapun entry point lainnya yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 adalah Bandara Samratulangi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat, serta Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan Barat.

Karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Tujuannya agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik sehingga tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian Covid-19 di Indonesia yang kini sudah semakin membaik dalam beberapa bulan terakhir.

Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya