Artinya, satu psikiater mesti melayani sekitar 250 ribu penduduk. Menurut Celestinus, ini sangat tidak ideal dan menjadi beban yang sangat besar dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan mental di Indonesia.
Belum lagi masalah stigma dan diskriminasi masyarakat mengenai masalah gangguan mental. Hal ini pun disadari penuh Kementerian Kesehatan.
"Kami sadari bahwa sampai hari ini kami masih mengupayakan edukasi kepada masyarakat dan tenaga profesional lainnya agar dapat menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan mental, serta pemenuhan hak asasi manusia kepada mereka," tambah Celestinus.
(Dyah Ratna Meta Novia)