Penny pun mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan obat Ivermectin sembarangan. Ini adalah obat keras dan karena itu, Ivermectin hanya bisa dipergunakan jika mendapat anjuran dari dokter. Begitu juga soal kepemilikannya, semua harus dengan resep dokter.
Jika ada perusahaan farmasi atau toko obat yang bandel, pun toko online yang nakal, maka akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Epidemiolog Dokter Pandu Riono pun di media sosialnya dengan tegas mengimbau agar toko obat tidak sembarang menjual Ivermectin. Sebab, ada hukum yang mengatur mengenai hal tersebut.
"Obat keras tidak boleh dijual bebas. Perilaku perusahaan farmasi yang tidak mematuhi aturan regulasi harus ditindak tegas, tanpa kecuali. Kita lihat obat keras mudah dibeli di semua toko obat. Dalam situasi darurat, harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan oleh BPOM," tegas Pandu.
(Martin Bagya Kertiyasa)