Obat Ivermectin Hadirkan Drama 'Viralkan' ala PT Harsen Vs 6 Kesalahan Milik BPOM

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 18:47 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

BEBERAPA waktu lalu beredar pesan berantai bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memblokir salah satu produsen obat Ivermectin. Belakangan diketahui bahwa perusahaan tersebut adalah PT Harsen Laboratories.

Dalam keterangannya, diberi judul dengan'BPOM Blokir Gudang Ivermectine, Perang Melawan Covid-19 Sengaja Dibikin Kalah'. Pesan tersebut pun mengatasnamakan dr. Riyo Kristian Utomo, MH.Kes, CH, CMH, Cht., Direktur Marketing PT Harsen Laboratories.

Secara lebih detailnya, berikut MNC Portal lampirkan rilis yang ramai tersebut:

BPOM Blokir Gudang Ivermectine, Perang Melawan Covid-29 Sengaja Dibikin Kalah

 

JAKARTA- Sungguh mencurigakan sikap BPOM yang melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Harsen Laboratories yang selama ini memproduksi ivermectine, obat cacing yang sudah terbukti mampu menyembuhkan pasien Covid-19.

 

Sudah seminggu BPOM melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectine keluar dari pabrik PT Harsen Laboratories. Hal ini disampaikan dr. Riyo Kristian Utomo, MH.Kes, CH, CMH, Cht., Direktur Marketing PT Harsen Laboratories kepada pers Jumat (1/7)

 

"Berhari-hari mereka nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik. Sepertinya mereka tidak menginginkan obat ini beredar dan dipakai untuk melawan Covid," ujarnya.

 

"Tapi yang terpenting BPOM telah menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Covid. Sebagai lembaga negara BPOM seharusnya yang paling bertanggung jawab melindungi rakyat. Bukan melucuti senjata rakyat melawan Covid," kata dia.

 

"Saat ini semua upaya termasuk vaksinasi dilakukan untuk melindungi manusia untuk terserang covid, namun angka penularan terus meningkat. Nah, Ivermectin adalah harapan baru bagi penderita Covid hari ini agar bisa sembuh. Jadi kami pertanyakan niat BPOM menghambat distribusi Ivermectine sebagai senjata rakyat dalam perang melawan Covid," ungkapnya.

 

"Mengapa BPOM justru seperti mensabot perintah presiden? Apakah kurang jelas pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala KSP Moeldoko yang menginginkan agar Ivermectine dapat segera dipakai oleh rakyat melawan Covid?" tegasnya.

 

"BPOM harus berhenti mengintimidasi kami menyediakan senjata Ivermectine melawan Covid. Jangan ada upaya sengaja agar kita kalah. Kita harus menang melawan Covid. Jangan ada yang menghalangi. Ini perang rakyat!" kata dia.

Sementara itu seorang pegawai yang tidak mau disebut namanya menceritakan bagaimana BPOM telah mengganggu produksi Ivermectine di pabrik PT Harsen Laboratories.

"Mereka seperti sengaja agar obat ini tidak keluar dari pabrik. Mereka pertanyakan dari mana obat beredar sampai di Pramuka. Kami tidak tahu menahu. Itu tugas BPOM kan," ujarnya saat dihubungi. (*).

Tak lama setelah pesan ini viral, BPOM buka suara. Ya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, memberi klarifikasi mengenai informasi tersebut. Penny menyatakan bahwa pihaknya memang belakangan ini melakukan inspeksi ke PT Harsen.

Bukan tanpa sebab, ternyata BPOM mengantongi 6 kesalahan pada Ivermax 12 (nama merek Ivermectin produksi PT Harsen) yang tidak sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Standar inilah, yang dijadikan acuan oleh BPOM dalam menilai produksi hingga distribusi obat di seluruh perusahaan farmasi. Ditemukanlah 6 kesalahan di PT Harsen terkait dengan CPOB dan CDOB tersebut, berikut kesalahannya:

1. Penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan tidak melalui jalur resmi. Jadi, kategorinya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal.

2. Mendistribusikan obat Ivermax 12 (nama merek Ivermectin PT Harsen) tidak dalam kemasan siap edar.

3. Mendistribusikan Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi.

4. mencantumkan masa kadaluarsa tidak sesuai dengan yang telah disetujui BPOM.

"Seharusnya dengan data stabilitas yang kami terima akan diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen 2 tahun setelah tanggal produksi. Saya kira ini adalah satu hal yang kritikal," kata Penny.

5. Mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya

6. Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan, tidak boleh untuk umum, langsung oleh industri farmasi tersebut. Itu suatu pelanggaran.

Sebagai langkah tindak lanjut, Penny menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Harsen namun sampai saat ini tidak ada hasil baik yang diberikan oleh perusahaan tersebut.

"(Apa yang dilakukan PT Harsen) Ini sangat berpotensi membahayakan masyarakat. Karena memiliki risiko membahayakan masyarakat, BPOM melayangkan sanksi, mulai dari sanksi administrasi, bahkan bisa berlanjut ke sanksi pidana berdasar bukti yang didapatkan.

"Sanksi administrasi juga ada beberapa, mulai dari peringatan keras, penghentian produksi, hingga izin edar dicabut," tegas Penny.

Penny pun mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan obat Ivermectin sembarangan. Ini adalah obat keras dan karena itu, Ivermectin hanya bisa dipergunakan jika mendapat anjuran dari dokter. Begitu juga soal kepemilikannya, semua harus dengan resep dokter.

Jika ada perusahaan farmasi atau toko obat yang bandel, pun toko online yang nakal, maka akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Epidemiolog Dokter Pandu Riono pun di media sosialnya dengan tegas mengimbau agar toko obat tidak sembarang menjual Ivermectin. Sebab, ada hukum yang mengatur mengenai hal tersebut.

"Obat keras tidak boleh dijual bebas. Perilaku perusahaan farmasi yang tidak mematuhi aturan regulasi harus ditindak tegas, tanpa kecuali. Kita lihat obat keras mudah dibeli di semua toko obat. Dalam situasi darurat, harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan oleh BPOM," tegas Pandu.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya