INDONESIA merupakan negara dengan tingkat kematian anak akibat Covid-19 paling tinggi di dunia. Persentase tingkat kematian pun mencapai 3 hingga 5 persen.
Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen atau 1 dari 8 kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak.
Karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengharapkan semua pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka penularan Covid-19 kepada anak.
Ia mengatakan, pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak di tengah pandemi Covid-19 adalah kewajiban semua pihak, baik dalam keluarga maupun masyarakat.
Menurutnya, fakta ini merupakan tantangan yang perlu segera diatasi. Sebagai kementerian yang mendapat mandat mengoordinasikan implementasi, kata Bintang, Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, salah satu fokus utama.
"Kementerian kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini," ujar Menteri Bintang dalam keterangan resminya.