Cek Fakta: Orang yang Divaksin Covid-19 Tak Boleh Donor Darah

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Senin 07 Juni 2021 17:33 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

Untuk penerima vaksin Covid-19 yang menggunakan virus yang dilemahkan atau vaksin yang diterima tidak diketahui jenisnya maka pendonor harus menunggu selama 2 minggu sebelum melakukan donor darah.

Surat Edaran Palang Merah Indonesia (PMI) yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan, darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan dapat melakukan donor darah tetapi dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.

Melihat dari penjelasan tersebut, klaim menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya