Bolehkah Penderita Kanker Ovarium Mendapatkan Vaksin Covid-19?

Antara, Jurnalis
Senin 31 Mei 2021 20:06 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

Orang yang tinggal di permukiman padat juga menjadi bagian dari sasaran vaksinasi gelombang ini. Nantinya, dinas kesehatan memberikan vaksin berkoordinasi dengan kelurahan setempat, dinas sosial (khusus untuk penyandang disabilitas), rumah sakit (untuk ODGJ).

Syarat penerima vaksin Covid-19 adalah mereka yang sudah lolos pemeriksaan kesehatan awal, yakni tekanan darah di bawah 180/110 mmHg, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dan bagi pemilik penyakit penyerta atau komorbid harus sudah memiliki surat rekomendasi dari dokter.

Vaksinasi gelombang ketiga ini menjadi salah satu langkah percepatan program vaksinasi nasional. Pada 20 Mei 2021, sudah 40.349.049 orang target sasaran mendapatkan vaksin, dengan penerima dosis vaksin pertama sebanyak 14.369.233 orang dan tambahan penerima vaksin harian sekitar 269.479 orang.

Vaksinasi menjadi salah satu langkah mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok yang pada akhirnya memutus rantai penularan virus. Apabila populasi ingin terlindungi dari satu penyakit tertentu maka ambang capaian imunisasi harus tercapai. Kondisi ini bisa tercapai apabila vaksinasi dilakukan secara massive dalam waktu relatif singkat.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya