BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan isu yang beredar terkait produk herbal Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi yang dicabut rekomendasinya untuk penanganan covid-19. Kabar tersebut sebelumnya sempat viral dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Merangkum dari unggahan akun Instagram @bpom_ri, Kamis (27/5/2021), BPOM menyatakan tidak lagi memberikan rekomendasi produk LQC Donasi untuk percepatan penanganan covid-19 karena risikonya yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Meski demikian, produk yang memiliki izin edar POM tetap boleh beredar di Indonesia.
Baca juga: BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi sebagai Produk Penanganan Covid-19
Berikut perbedaan herbal LQC yang memiliki izin edar dan tanpa izin edar:
LQC dengan Izin Edar
- Memiliki izin edar BPOM sebagai obat tradisional (nomor registrasi TI4434) dengan importir PT Intra Aries.
- Klaim khasiat membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk.
- Tidak mengandung ephedra.
LQC Tanpa Izin Edar
- Tidak memiliki izin edar BPOM.
- Beredar di Indonesia sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan covid-19.
- Hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik covid-19.
- Mengandung ephedra.
Baca juga: BPOM Larang Lianhua Qingwen Capsules yang Dipercaya Jadi Obat Covid-19, Kenapa?
BPOM juga menjelaskan alasan mencabut rekomendasi herbal donasi tersebut. Setidaknya terdapat empat alasan utama, yakni:
1. Mengandung ephedra yang merupakan bahan dilarang pada obat tradisional.
2. Tidak menahan laju keparahan covid-19.
3. Tidak menurunkan angka kematian covid-19.
4. Tidak mempercepat konversi hasil negatif swab test.
(Hantoro)