BPOM Ungkap 4 Alasan Cabut Rekomendasi LQC Donasi untuk Penanganan Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 09:58 WIB
Ilustrasi BPOM RI. (Foto: Okezone)
Share :

- Tidak memiliki izin edar BPOM.

- Beredar di Indonesia sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan covid-19.

- Hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik covid-19.

- Mengandung ephedra.

Baca juga: BPOM Larang Lianhua Qingwen Capsules yang Dipercaya Jadi Obat Covid-19, Kenapa? 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya