BPOM Ungkap 4 Alasan Cabut Rekomendasi LQC Donasi untuk Penanganan Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 09:58 WIB
Ilustrasi BPOM RI. (Foto: Okezone)
Share :

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan isu yang beredar terkait produk herbal Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi yang dicabut rekomendasinya untuk penanganan covid-19. Kabar tersebut sebelumnya sempat viral dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Merangkum dari unggahan akun Instagram @bpom_ri, Kamis (27/5/2021), BPOM menyatakan tidak lagi memberikan rekomendasi produk LQC Donasi untuk percepatan penanganan covid-19 karena risikonya yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Meski demikian, produk yang memiliki izin edar POM tetap boleh beredar di Indonesia.

Baca juga: BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi sebagai Produk Penanganan Covid-19 

Berikut perbedaan herbal LQC yang memiliki izin edar dan tanpa izin edar:

LQC dengan Izin Edar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya