MEREKA yang sudah kembali dari luar kota pasca-mudik Lebaran memang diwajibkan memiliki hasil tes RT-PCR atau Antigen. Surat tersebut, hanya berlaku 1 x24 jam atau tes GeNose C19 tepat sebelum keberangkatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan dalam mencegah penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat. Sebab, berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya, kenaikan kasus positif Covid-19 bakal meningkat dalam rentang waktu tertentu.
"Efek dari libur panjang maupun suatu kegiatan masyarakat dapat dilihat dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu setelah periode tersebut," kata Prof. Wiku dalam konferensi pers di channel YouTube BNPB Indonesia, Selasa (18/5/2021).
Selain itu, Prof. Wiku juga meminta agar pelaku perjalanan mudik dapat melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam atau lima hari sebelum melakukan aktivitas seperti biasa.