Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syarat yang Diperlukan

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 01 April 2021 05:01 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. (Foto: Haryudi/Sindo)
Share :

2. Dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.

3. Orangtua dan wali murid dapat memutuskan bagi putra-putrinya untuk tetap melakukan PJJ, walau sudah mulai PTM terbatas.

4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan.

5. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi covid-19, wajib melakukan penanganan kasus serta dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan persebaran covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya