2. Dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
3. Orangtua dan wali murid dapat memutuskan bagi putra-putrinya untuk tetap melakukan PJJ, walau sudah mulai PTM terbatas.
4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan.
5. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi covid-19, wajib melakukan penanganan kasus serta dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan persebaran covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
(Hantoro)