Sertifikat vaksinasi Covid-19 bukan merupakan wewenang Ditjen Imigrasi, melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk rencana dikeluarkannya kebijakan bahwa sertifikat vaksinasi menggantikan hasil tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. “Terkait sertifikat vaksinasi, domainnya Kemenkes atau Satgas Covid-19,” kata Arya.
Senada, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Selain itu, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.
Siti mengaku belum mengetahui apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 akan berpengaruh pada pelaku perjalanan. “Belum ada perubahan untuk pelaku perjalanan,” katanya.
Meskipun begitu, masyarakat disarankan untuk tetap menyesuaikan nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Sebaiknya sesuai KTP ya,” ujarnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)