Libur Natal, Jangan Lupa Protokol Kesehatan di Tempat Wisata!

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 16:05 WIB
Protokol kesehatan tempat wisata (Foto: Kemenparekraf)
Share :

Libur Natal dan Tahun Baru akan segera tiba. Meski pemerintah telah melarang masyarakat untuk bepergian, namun dipastikan masih banyak masyarakat yang nekat untuk berlibur.

Jika masih nekat untuk berlibur, ada baiknya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh para pengelola dan pengunjung saat melakukan kunjungan wisata selama masa new normal berdasarkan aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19:

Bagi Pengelola

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya