Usai melahirkan bayi, setiap orangtua tentunya akan bersukacita dan bersyukur. Kebahagiaan akan meliputi kehidupan rumah tangga mereka. Tapi, tidak dengan yang dialami sepasang suami-istri ini.
Mereka malah sedih dan tak tahu bagaimana kelanjutan hidup bayi yang baru saja dilahirkan. Pasalnya, karena tak memiliki uang, pasangan suami istri ini ngaku dipaksa pihak rumah sakit untuk menjual bayinya sebagai bentuk pelunasan biaya persalinan.
Kisah ini terjadi di India. Menurut laporan New York Post, pada 24 Agustus 2020, pasangan Shiv Charan dan Babita dikaruniai anak keenam berjenis kelamin laki-laki yang sehat. Babita melahirkan bayinya melalui proses persalinan caesar.
Biaya yang dihabiskan untuk operasi caesar dan obat pulang mencapai 480 USD atau sekitar Rp7 jutaan. Karena sangat miskin, pasangan ini pun mesti menunda pembayaran dan berusaha untuk mencari pinjaman.
Tapi kemudian, pihak rumah sakit dituduh menawarkan penjualan bayi ke pasangan yang ternyata tidak bisa membaca dan menulis itu. JP Hospital di Trans Yamuna diduga menawar bayi Babita dengan harga 1.370 USD atau sekitar Rp20,3 juta. "Kami hanya butuh uang sekarang," kata Babita merintih.
Di sisi lain, menurut media lokal, rumah sakit di wilayah itu diketahui suka memaksa orangtua yang miskin untuk memberikan bayinya sebagai imbalan pembiayaan persalinan. Jadi, tidak heran dengan kasus yang diceritakan pasangan Charavan dan Babita itu.
Baca Juga : Cinta Laura Bergaya ala Boneka Timur Tengah, Tatapan Matanya Menusuk Kalbu!
Pasangan ini diketahui hanya hidup dari penghasilan 1 USD atau sekitar Rp14 ribuan per hari dan menetap di kontrakan kumuh. Kehidupan mereka semakin sengsara karena pandemi Covid-19.
Mereka berharap agar mendapat layanan perawatan kesehatan yang lebih terjangkau, tetapi rumah sakit tidak memberikan panduan akan hal itu. Karena situasi tersebut, para ahli pun menyalahkan kesenjangan dalam akses perawatan kesehatan publik dan praktik rs yang tidak etis.
"Kasus ini akan diselidiki lebih lanjut dan tentunya ada tindakan yang akan diambil jika terbukti bersalah," kata Hakim Prabhu N. Singh.