Iqbal mengatakan, sumber pembiayaan klaim pasien COVID-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya. Tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan masa kedaluwarsa klaim adalah tiga bulan, setelah status pandemi atau wabah dicabut oleh pemerintah.
Biaya perawatan corona COVID-19, kata Iqbal, hanya rumah sakit yang dapat mengklaim ke BPJS Kesehatan. Sementara itu, pasien yang sudah terlanjur membayar ke rumah sakit, maka nantinya rumah sakit lah yang akan mengganti uang pasien. Jadi pasien tidak bisa meminta klaim langsung kepada BPJS Kesehatan ya!
"Bila pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikannya," terangnya
(Dewi Kurniasari)