Selanjutnya, sambung Iqbal, per 28 Januari 2020, pasien berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, juga dapat diklaim biaya perawatannya. Begitu juga dengan serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.
Di sini, tambah Iqbal, semua pasien corona COVID-19 baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di Indonesia, ternyata juga dapat diganti biaya perawatannya. Namun rumah sakit perlu melakukan proses verifikasi klaim kurang lebih 7 hari.
"Kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim. Agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan," katanya lewat keterangan resmi yang diterima Okezone, Kamis (16/4/2020).