Pastinya harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengampu kebijakan ini. Kemudian reimburst klaim kepada rumah sakit itu akan ditransfer ke rekening rumah sakit dalam kurun waktu 3 hari kerja.
“Kami mendorong rumah sakit untuk menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim. Agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan," tambahnya.
Iqbal menegaskan, berkas klaim pasien corona COVID-19 yang dapat diajukan adalah mereka dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Klaim yang diajukan juga tidak boleh ganda tanpa alasan apapun.
"Klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” terangnya.
(Dewi Kurniasari)