Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Proses verivikasi klaimnya tentu harus akuntabel, serta transparan sesuai dengan prinsip good governance.
"Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Okezone.
Dalam petunjuk teknis, disebutkan Iqbal, salah satu klaim yang dimaksud adalah penggantian biaya perawatan. Pasien harus menunggu sekira 7 hari untuk penggantian klaim tersebut. Proses verifikasinya akan dilakukan setelah berkas pengajuan klaim diterima lengkap dari rumah sakit.